Fokus Iklan

Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT Kosuma Mutiara

×

Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT Kosuma Mutiara

Share this article

MATARAM | FMI – Perseroan Terbatas (PT) Kosuma Mutiara yang berkedudukan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan untuk dibubarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 08 tanggal 10 Mei 2006 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan yang diterima media ini, diberitahukan kepada seluruh pihak, bahwa saat ini Perseroan masih dalam proses likuidasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PT Kosuma Mutiara didirikan berdasarkan Akta Nomor 108 tanggal 27 September 1999 yang dibuat di hadapan Eddy Hermansyah, S.H., Notaris di Mataram, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 21 November 2000 Nomor C-24440 HT.01.04.Th.2000.

Kepada seluruh kreditur dan pihak yang berkepentingan, agar segera mengajukan tagihan secara tertulis kepada Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini.

“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui,” dikutip dalam surat tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *