LOMBOK TIMUR

SP Terbit di Tahun Berbeda, Camat Keruak Justru Merekomendasikan Pemecatan Perangkat Desa Montong Belae

×

SP Terbit di Tahun Berbeda, Camat Keruak Justru Merekomendasikan Pemecatan Perangkat Desa Montong Belae

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan surat dengan nomor 400.10.2.2/48/Kec.Krk/2026 tentang rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Montong Belae. Kendati pemberian Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga di tahun yang berbeda.

“Dengan ini kami merekomendasikan pemberhentian sodara Ratnadi, S.Pd. dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Montong Belae Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur,” bunyi surat yang diterbitkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Camat Keruak, Azhar.

Dalam surat rekomendasi itu, Kepala Desa diarahakan untuk menyampaikan surat permohonan persetujuan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Camat dan dijadikan sebagai dasar pemberhentian Perangkat Desa.

“Pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati,” bunyi surat yang dikuti media ini.

Surat yang diterbitkan pihak kecamatan itu, berdasarkan surat yang diajukan kepala desa terkait dengan permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Montong Belae,nomor 400.10.2.2/11/Ds.MTB/2026 tertanggal 1 April 2026.

Terpisah Kasi Pelayanan Desa Montong Belae, Ratnadi membenarkan bahwa dirinya telah direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Iya benar,” kata Ratnadi kepada media ini, Senin 6 April 2026.

Ratnadi juga membenarkan bahwa sebelumnya ia pernah menerima surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga. Namun SP yang diterimanya di tahum yang berbeda-beda.

Surat peringatan pertama pada tahun 2022 dan surat peringatan kedua pada tahun 2024,” ujar Ratnadi.

Sedangkan SP ketiga, kata Ratnadi, diterimanya pada Maret 2026. Bahkan setelah SP ketiga diterbitkan, langsung disusul dengan surat rekomendasi pemberhentian. “Hari ini keluar SP 3, lalu besok menyusul surat rekom pemberhentian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Montong Belae belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya wartawan media ini telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan online.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *