Nasional

Masa Jabatan 143 Kades Lotim Berakhir 2026, Pemkab Buru Kepastian ke Pusat

×

Masa Jabatan 143 Kades Lotim Berakhir 2026, Pemkab Buru Kepastian ke Pusat

Share this article

JAKARTA | FMI – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) bergerak cepat ke pemerintah pusat menjelang habisnya masa jabatan 143 kepala desa pada 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) menyambangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, Rabu (8/4).

Rombongan diterima Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri Murtono. Di hari yang sama, mereka juga bertemu Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Farida Kurnianingrum serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Andre Ikhsan Lubis di Kemendes PDTT.

Fokus utama konsultasi itu adalah kejelasan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU yang ditetapkan 25 April 2024 tersebut mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sekaligus memperkuat perlindungan hukum perangkat desa.

“Pada 2026 ada 143 kades di Lombok Timur yang habis masa jabatannya. Kami butuh kepastian aturan main sebelum Pilkades serentak digelar. Jangan sampai ada kekosongan hukum di desa,” tegas Sekda Juaini.

Langkah cepat Pemkab Lotim itu sekaligus mengantisipasi potensi sengketa dan tarik-menarik kepentingan di tingkat desa, mengingat Pilkades kerap rawan konflik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *