Nasional

2.284 Bandar Narkoba High Risk Sudah Dipindah ke Nusakambangan

×

2.284 Bandar Narkoba High Risk Sudah Dipindah ke Nusakambangan

Share this article

JAKARTA | FMI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan itu menyusul sorotan Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Menteri Agus di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

Perketat Teknologi hingga Razia Gabungan

Berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan BNN dan Polri.

Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan BNN, Polri, dan TNI guna melakukan penindakan secara terpadu.

Sanksi Tegas untuk Oknum Petugas

Di aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.

Ia menyebutkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Beberapa di antaranya bahkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

2.284 Bandar Dipindah ke Nusakambangan

Menteri Agus mengungkapkan, pemindahan warga binaan bandar dan kategori high risk ke Nusakambangan sudah menyentuh angka 2.284 orang.

Pemindahan ini bukan sekadar relokasi. Tujuan pertamanya, dengan memindahkan “biang kerok” narkotika di lapas dan rutan, diharapkan dapat membersihkan lapas/rutan tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika.

Selanjutnya sebagai tindakan represif sekaligus rehabilitatif agar warga binaan high risk menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, untuk kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.

Perkuat Rehabilitasi dan Pembinaan

Untuk itu, Kementerian Imipas terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Program ini dikerjakan bersama institusi pemerintah maupun NGO.

Menteri Agus menekankan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan lebih optimal.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *