LOMBOK TIMUR

Oknum Pejabat Pemilik Vila di Sembalum Diduga tidak Bayar Pajak, PMII Lotim Desak APH Audit Menyeluruh

×

Oknum Pejabat Pemilik Vila di Sembalum Diduga tidak Bayar Pajak, PMII Lotim Desak APH Audit Menyeluruh

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Wakil Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur, Ihwan menduga oknum pejabat penagih pajak daerah di Lombok Timur belum memenuhi kewajiban pajak atas aset pribadi yang dimilikinya.

Kondisi ini, kata Ihwan, menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, bukan justru diduga mengabaikan kewajibannya.

Ihwan menambahkan, pihaknya menemukan indikasi beberapa vila di kawasan Sembalun yang diduga dimiliki oleh oknum pejabat daerah. Menurutnya, keberadaan vila tersebut perlu ditelusuri, khususnya terkait status pajak daerah, legalitas bangunan, serta izin usaha.

“Jika belum terdata sebagai objek pajak, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah,” tegasnya.

PMII Lombok Timur mendesak Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan aset pejabat daerah, khususnya properti berupa vila, homestay, dan penginapan di kawasan Sembalun.

“Kami meminta dilakukan penelusuran terhadap kewajiban pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan serta pajak usaha apabila vila tersebut disewakan. Jangan sampai masyarakat ditagih, tetapi pejabat justru diduga menghindari kewajiban,” ujarnya.

Konsorsium aktivis meminta pemerintah daerah membuka data objek pajak secara transparan agar tidak terjadi perlakuan berbeda antara masyarakat umum dan pejabat.

“Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya di kawasan wisata Sembalun yang terus berkembang,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah maupun oknum pejabat yang dimaksud.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *