LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Timur Pringgasela Jurit Baru. Penghentian berlaku sejak Sabtu (25/4/2026).
Keputusan tertuang dalam Surat Nomor 1928/D.TWS/04/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Rudi Setiawan.
Penghentian mengacu pada tiga dasar. Pertama, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Kedua, laporan Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 24 April 2026 terkait Kejadian Menonjol (KM) Gangguan Pencernaan pada penerima manfaat.
Ketiga, pertimbangan pimpinan BGN untuk investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Dalam surat, BGN mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Atas dasar itu, ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG tersebut.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
BGN mewajibkan Kepala SPPG Pringgasela Jurit Baru menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi dan harus dinyatakan selesai.***













