LOMBOK TIMUR | FMI – Neni warga Grisak Semangelang, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya menawarkan pinjaman uang melalui media sosial (Medsos) Facebook serta dugaan menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi.
Neni menegaskan, tidak pernah menawarkan pinjaman kepada Suriani melalui facebook. “Dia (Suriani, red) minjam secara pribadi dan itu punya jatuh tempo satu bulan. Dia datang ke rumah langsung,” tegas Neni.
Terkait pengakuan Suriani sudah mencicil Rp97,5 juta dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan, Neni menyebut tidak benar. “Bohong juga. Nggak logika itu. Pengembalian yang 90 sekian itu enggak ada. Tidak, ceritanya itu tidak valid,” ujarnya.
Menurut Neni, uang Rp50 juta yang dipinjamkan berasal dari dua orang, yakni miliknya dan ibunya, tapi kuitansi atas namanya. “Tidak ada istilahnya angsuran, dia kan mau minjam satu bulan, tapi karena apa alasannya waktu itu dia minta nomor rekening dan aku kira akan dikembalikan, ternyata dia ngasih sekedar itu saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Neni menyebut Suriani sudah membuat surat pernyataan di kantor desa. Isinya, jika tidak bayar utang Rp122 juta, Suriani siap keluar dari rumah dan mempersilakan rumah dilelang.
“Dia sudah bikin pernyataan, perjanjian di kantor desa kalau dia nggak bayar hutang dengan jumlah tersebut. Dan ini bukan uang saya aja, banyak korban-korban lainnya. Dia siap keluar dari rumahnya dan memberi pihak yang punya uang lelang rumahnya,” kata Neni.
Neni menyatakan tidak mau berpolemik di media dan menyerahkan ke pengadilan. “Sekarang lagi proses di pengadilan. Itu aja sih.”
Sebelumnya Suriani, warga Sakra Barat, mengaku pinjam sebesar Rp50 juta dengan dua kali proses pencairan. Ia mengkalaim sudah bayar Rp97,5 juta dengan ansuran Rp7,5 juta perbulan dari Mei 2024 hingga April 2025.***













