LOMBOK TENGAH

Kajari Loteng Eksekusi Mantan Bupati Suhaili Fadhil Tohir

×

Kajari Loteng Eksekusi Mantan Bupati Suhaili Fadhil Tohir

Share this article

LOMBOK TENGAH | FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi mengeksekusi Moh. Suhaili Fadhil Tohir, mantan Bupati Lombok Tengah, ke Rumah Tahanan Negara Praya, Kamis 7 Mei 2026.

Eksekusi pidana badan itu dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

“Alhamdulillah, proses eksekusi di lapangan berjalan sangat lancar dan kondusif. Terpidana bersikap kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dalam keterangan pers, Kamis 7 Mei 2026.

Eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Loteng, Fajar Said, bersama tim intelijen. Sebelum dibawa ke Rutan Praya, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP.

“Setelah dinyatakan sehat, sore ini juga terpidana langsung kami bawa ke Rutan Praya untuk menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Kajari Loteng menegaskan, eksekusi ini bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejari Loteng berkomitmen penuh melaksanakan penegakan hukum yang tegak lurus. Kami pastikan tidak ada tebang pilih dan tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun,” tegasnya.

Ia menyebut prinsip kejaksaan jelas, semua orang sama di mata hukum. “Prinsip kami jelas, bahwa semua orang dinyatakan sama di mata hukum,” katanya.

Kajari juga berterima kasih atas dukungan masyarakat Lombok Tengah terhadap langkah penegakan hukum.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah terhadap langkah penegakan hukum di Lombok Tengah,” tutupnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *