LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan, Jumat, 8 Mei 2026.
Apel ikrar di halaman Lapas itu menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pegawai ikut dalam ikrar yang dipimpin langsung Kepala Lapas Selong, Sudirman.
Sudirman menegaskan komitmen bersama mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas HP ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
“Ikrar ini bukan hanya seremonial, tetapi komitmen nyata untuk menjaga integritas pemasyarakatan,” ujarnya.
Usai ikrar, Kalapas Selong langsung bergerak melakukan razia gabungan di blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar.
Kemudian dilakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan sebagai langkah preventif dan deteksi dini.
“Kita juga melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba yang bertujuan meningkatkan kesadaran serta memberikan edukasi kepada seluruh jajaran dan warga binaan,” kata Sudirman.
Ia menyebut razia, tes urine, dan sosialisasi adalah langkah konkret agar Lapas Selong benar-benar bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan.
“Melalui kegiatan ini, kami memperkuat sinergi dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas serta meningkatkan pengawasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” tambahnya.
Kegiatan turut dihadiri unsur eksternal seperti aparat TNI, Polri, dan pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan bersama.
Penyuluhan bahaya narkoba juga diberikan kepada WBP untuk meningkatkan pemahaman dampak buruk narkotika bagi diri, keluarga, dan lingkungan.
Rangkaian ditutup dengan konferensi pers. Hasil ikrar, razia gabungan, tes urine, serta penyuluhan disampaikan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan penguatan pengawasan di Lapas Kelas IIB Selong.
Dengan langkah ini, Lapas Selong menegaskan dukungan terhadap program nasional Pemasyarakatan Bersih demi lingkungan aman, tertib, dan sehat bagi petugas maupun WBP.***













