LOMBOK TIMUR | FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima salinan putusan lengkap perkara kasus Chromebook dari Pengadilan. Saat ini tim jaksa masih mempelajari dan mendalami isi putusan secara komprehensif.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo membenarkan penerimaan dokumen tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mencocokkan isi salinan putusan, pertimbangan Majelis Hakim, keterangan saksi, dan alat bukti lain.
“Tujuannya memastikan terpenuhinya unsur bukti yang sah secara hukum,” ujar Ugik sapaan akrabnya, Selasa (2/6/2026)
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang menjadi perhatian publik, Ugik menegaskan hal itu masih dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan resmi maupun keputusan terkait tindakan hukum lanjutan.
“Hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan saksi atau tersangka baru. Namun Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ke arah sana, tergantung hasil pendalaman dan kesesuaian keterangan saksi di persidangan,” ujarnya.
Status perkara saat ini belum memasuki tahap pembukaan kembali penyidikan. Fokus Kejaksaan masih pada pendalaman hasil putusan.
Sementara itu, Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum banding terhadap 6 terdakwa. Kontra memori banding sudah disusun dan diserahkan ke Pengadilan. Saat ini jaksa menunggu putusan.
Alasan banding diajukan karena beberapa hal dinilai belum sesuai tuntutan Jaksa. Di antaranya nilai uang pengganti yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, serta vonis pidana penjara kurang dari dua pertiga tuntutan awal.***













