DOMPU | FMI – Bintang Muda Indonesia (BMI) Partai Demokrat DPC Kabupaten Dompu mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan PT Sumbawa Timur Mining (STM).
Desakan disampaikan Sekretaris Jenderal BMI Dompu Fauzi melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/6/2026). Ia menyebut persoalan lingkungan di sekitar wilayah operasi PT STM sudah menjadi isu serius yang menuntut keterbukaan dan penegakan hukum terukur.
Berdasarkan data BMI, PT STM mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekaligus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2022. Luas lahan sekitar 14.000 hektare, meliputi Kabupaten Bima, Kecamatan Parado, Desa Sangiang, serta Kabupaten Dompu, Desa Marada dan Kecamatan Hu’u.
Sebagai pemegang izin, PT STM memiliki kewajiban hukum melaksanakan reklamasi lahan bekas kegiatan, reboisasi kawasan hutan, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai peraturan perundang-undangan.
Fauzi menegaskan persoalan bukan pada ada atau tidaknya kewajiban. Kewajiban reklamasi, reboisasi, rehabilitasi DAS, dan pascatambang sudah diatur jelas dalam undang-undang.
“Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara nyata di lapangan, serta bagaimana negara menegakkan hukum apabila ditemukan ketidakpatuhan,” ujarnya.
Apabila hasil pengawasan lapangan, dokumen perizinan, atau laporan resmi instansi berwenang menunjukkan area yang selesai digunakan namun belum direklamasi, direboisasi, atau direhabilitasi sesuai ketentuan, maka itu persoalan kepatuhan hukum yang harus segera ditindaklanjuti.
Ia meminta Kementerian LHK, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi NTB melakukan pemeriksaan objektif, menyeluruh, dan transparan. Hasil pengawasan harus disampaikan terbuka kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, Fauzi mendesak negara menjatuhkan sanksi administratif sesuai hukum. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha dan IPPKH jika pelanggaran serius atau tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Penegakan hukum tegas bukan hanya kepatuhan regulasi, tetapi wujud tanggung jawab negara melindungi hutan, menjaga keberlanjutan DAS, serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Ia menyatakan masyarakat tidak membutuhkan pembiaran, melainkan kepastian hukum. Setiap pelanggaran lingkungan yang terbukti harus ditindak konsisten dan tanpa kompromi.***













