Lombok Timur, FMI – Tidak hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur pada diskusi Sudut Pandang yang mengusung tema “Mengurai Benang Kusut Pengelolaan Pantai Pink” digelar di Lumbung Ta Masbagik, menimbulkan pertanyaan besar.
Ketua UPT KPH Rinjani Timur Lalu Ayub Zainuddin saat ditemui wartawan usai diskusi, Jum’at (9/4/21) menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada satupun dari pihak BPN Lotim yang hadir pada diskusi tersebut.
“Kalau seandainya BPN Lotim hadir, maka akan dapat memberikan jawaban atau solusi, terkait dengan 704, bisa kita rebut kembali,” ungkapnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan, 704 memang menang inkrah, tapi kenyataannya itu area publik termasuk sepanjang pantai pink. Secara hukum berdasarkan hasil putusan sah dimiliki, namun Sekaroh adalah kawasan hutan lindung.
“Itu (704) belum dikeluarkan dari peta kawasan hutan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga ada upaya kita untuk merebut kawasan yang dimenangkan inkrah itu,” terangnya
Sebelumnya, kata Lalu Ayub Zainuddin, kita sudah bersurat ke BPN untuk membatalkan 704 ini. Dan ada semacam kesepakatan waktu workshop dimataram tanggal 15 Maret kemarin terkait dengan 704 itu bisa kita rebut kembali.
Sambungnya, kehadiran BPN Lotim ini sangat kami harapkan untuk menyampaikan jawaban dan solusi dari persoalan tersebut
Ia menegaskan, 29 sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan lindung dan 28 sertifikat sudah dibatalkan. Tapi tinggal 1 sertifikat belum di batalakan padahal statusnya sama. Bahkan itu berderet 704,703,702.
“Itu berderet, dan statusnya sama-sama kawasan hutan, lucu sekali hanya 704 yang tidak dibatalkan,” tutupnya
Redaksi-FMI