Lombok Timur, FMI – Seorang oknum perawat salah satu puskesmas di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) inisal AF dan temannya MIG disergap tim opsnal Ditres Narkoba Polda NTB.
Keduanya diamankan ketiika akan transaksi di depan SPBU Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin 12 April 2021.
AF merupakan warga Kecamatan Wanasaba dan MIG warga kecamatan Aikmel Lombok Timur, keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba.
“Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/21).
Ia menambahkan, AF berprofesi sebagai seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur, maka dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memesan narkoba padanya.
“Kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur,” ungkapnya
Mengetahui informasi tersebut, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksikan warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Lebih lanjut, ia menceritakan bahawa, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barang bukti yang dia simpan didalam bungkus rokok dibuang ke got, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus bersama barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Nopol : DR 3435 EE Dompet Kecil warna coklat, Korek api, cas Hp dan kunci kamar kos.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Redaksi-FMI