MATARAMNews

DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi, Pemprov Akan Kaji dan Tindaklanjuti

×

DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi, Pemprov Akan Kaji dan Tindaklanjuti

Share this article

Mataram, FMI – Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian dan penyerahan keputusan DRPD NTB tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Akhir Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Kantor DPRD NTB, Selasa (4/5/21), dalam sambutannya, Wakil Gubernur, Dr. Siti Rohmi Djalilah mengatakan bahwa, ia sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi NTB sebagai wujud kepeduliaan dan kesungguhan dari seluruh anggota DPRD.


Ummi Rohmi sapaan akrabnya menuturkan bahwa, Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi kinerja Pemerintah Provinsi NTB ke depan.

“Kami akan terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui evaluasi kinerja secara berkelanjutan, ” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan tujuan diberikannya rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020, adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan yang lebih baik.


“Rekomendasi ini untuk memberikan saran, masukan atau koreksi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik dan akuntabel ditahun yang akan datang,” tuturnya.

Isvie sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa pada rapat paripuran yang telah dilakukan pada tanggal 03 Mei 2021, dimana komisi – komisi DPRD NTB telah menyampaikan laporan dan rekomendasinya atas LKPJ Gubernur NTB dan telah dibacakan keputusan DPRD NTB tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020.


Sesuai pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang didilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun berakhir.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *