LOMBOK TIMURNews

Praktisi Hukum : Ganti Rugi RTP Pancor Membuka Peluang Terjadinya Korupsi

×

Praktisi Hukum : Ganti Rugi RTP Pancor Membuka Peluang Terjadinya Korupsi

Share this article

Lombok Timur, FMI – Eks pertokoan di simpang empat Pancor akan dialih fungsikan menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP), para pedagang yang merasa dirugikan beberapa waktu lalu melakukan Hearing di DPRD Lotim menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membayar ganti rugi.

Permohonan ganti rugi oleh para pedagang yang terkena dampak dari penggusuran pertokoan tersebut, ditanggapi oleh Praktisi Hukum Deni Rahman, SH. Menurutnya, tindakan itu sah-sah saja untuk dilakukan atau diupayakan oleh masyarakat.

Dari informasi yang kami dapatkan, kata Deni sapaan akrabnya, bahwa ada sekitar 40 Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan hanya 2 orang yang masih berlaku Sertifikat Hak Bangunanya.

“Ini artinya, yang lainya berarti sudah berakhir dan dari informasi yang ada berakhir pada tahun 2013 lalu,” ujarnya dalam keterangan realase yang diterima Tim Redaksi FMI, Senin (24/5/21)

Pada intinya, lanjutnya, para pemilik toko yang terkena Program RTP adalah para pemegang Sertifikat Hak Bangunan dimana tanah tempat berdirinya toko-toko tersebut adalah tanah hak milik pemerintah yang telah dilepas HGB-nya kepada orang-orang yang sekarang sedang berupaya meminta ganti rugi.

Bahwa meninjau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Guna Atas Tanah. “Dengan jelas dan tegas dalam Pasal 35 (1) huruf a Hak Guna Bangunan terhapus karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya,” ungkapnya

Lanjut Deni, kemudian dalam Pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah tersebut hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.

Memang pasal tentang ganti rugi itu ada ditegaskan, dimana diatur dalam Pasal 37 (1) yakni apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.


Sedangkan Ayat (2), dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Menurutnya, akan sangat beresiko atau bahkan sangat berpeluang terjadi tindak pidana korupsi jika Pemerintah Daerah memaksakan untuk memberikan Ganti Rugi kepada pihak-pihak yang sudah lama berakhir Sertifikat Hak Guna Bangunannya.

“Yang seharusnya sudah lama diserahkan tanah itu kembali kepada Negara, dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 tersebut hak untuk meminta ganti rugi sudah kadaluwarsa,” pungkasnya

Karena yang dimaksud dalam pasal 37 tersebut, kata Deni, adalah bagi pemegang hak yang sudah habis masa sertifikat HGBnya dan menyerahkan tanah tersebut 1 tahun sejak hapusnyan setifikat HGBnya. Namun faktanya dalam permasalahan ini sudah 7 tahun malah tidak diperpanjang dan serta dikuasai tanpa HGB.

“DPRD harus tetap tenang dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku biar tidak terjadi permasalahan hukum kedepan, dan kalau memang para eks pemegang sertifikat HGU masih belum puas atas upaya yang ada silahkan diupayakan melalui saluran upaya hukum yang ada,” kata Deni

Sedangkan bagi mereka yang masih berlaku Sertifikat HGBnya, lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 itu. Maka, langkah pemerintah daerah sudah tepat mengambil keputusan untuk memberikan konpensasi kepada 2 orang yang masih berlaku sertifikat HGBnya dan kedua belah pihak telah menyepakati bentuk konpensasinya.

“Ya kita hormati, karena memang tindakan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *