Lombok Timur, FMI – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Sakra melakukan penggerebekan rumah warga inisial SH alias Gesop (38 tahun) di Dusun Montong Sari, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Sabtu (12/6/21) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SH menjual miras tradisional yang sangat mengganggu dan meresahkan
Dari penggerbekan tersebut, anggota mendapatkan miras tradisional jenis brem sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 30 liter yang disimpan di dalam kamar tidur.
Selanjutnya, barang bukti disita dan diamankan di Mapolsek Sakra untuk proses lebih lanjut. (FMI-001)