Lombok Timur, FMI – Bupati HM. Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 338/165/KBPDN/2021 tentang Pengibaran/pemasangan bendera sang merah putih.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Bahwa Bendera Sang Merah Putih merupakan salah satu Jati diri dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Pimpinan OPD, Camat, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai dan Kepala Desa di lingkup Kabupaten Lombok Timur untuk menjalankan Surat Edaran tersebut.
Adapun, poin dari surat Edaran tersebut yakni mengibarkan/memasang Bendera Sang Merah Putih di Halaman Kantor masing-masing setiap hari dimulai pukul 06.00 sampai dengan jam 18.00.
Selanjutnya, mengganti Bendera Sang Merah Putih yang sudah usang/berubah warna/robek dengan yang baru dan sesuai ketentuan
Hal-hal lain yang berkaitan dengan Bendera Sang merah Putih agar tetap berpedoman pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Ia berharap, Surat Edaran tersebut mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (FMI-001)