LOMBOK TIMURNews

Dishub Lotim SK-kan 200 Jukir, Tarif Parkir Naik

×

Dishub Lotim SK-kan 200 Jukir, Tarif Parkir Naik

Share this article

Lombok Timur, FMI – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengatakan sebanyak 200 Juru Parkir (Jukir) liar sudah di kumpulkan pertanggal 1 Juli 2021 kemarin, dan sudah di berikan Surat keterangan (SK) sebagai Jukir resmi.

“Jukir liar di 4 Kecamatan di Selong, Labuhan haji, Suralaga dan Sukamulia, sebanyak 200 orang lebih sudah kita SK kan sebagai juru parkir,” ujarnya kepada wartawan usai Konsfrensi Pers di Rupatama, Rabu (14/7/21)

Dikatakannya, para juru parkir tersebut akan diberikan surat tugas sebagai jukir serta akan dilengkapi dengan fasilitas berupa atribut.

“Meraka akan kita fasilitasi dengan rompi, kartu tanda pengenal, bagi yang tidak tunduk dengan aturan kami, maka akan kami keluar kan,” ungkapnya

Sementara itu, ia juga memberikan keterangan terkait dengan naiknya tarif parkir yang menurutnya, sesuai dengan perda nomor 14 dan 15 tahun 2021 di berlakukan sejak tanggal di tetapkan yakni pada tanggal 20 Februari 2021 lalu

Sebenarnya, kata Kadishub Lotim, sesuai dengan Perda tahun 2010, mestinya tarif parkir itu dilakukan penyesuaian minimal 3 tahun sekali, dan sekarang dilakukan setelah 11 tahun.

“Sekarang nilai tarif parkir baru setelah disesuaikan yakni untuk roda dua Rp. 2000, Mobil roda empat Rp.4000 dan kendaraan roda enam Rp. 6000,” pungkasnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *