Lombok Timur, FMI – Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus terduga pengedar narkoba di jalan raya gelang-selong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tim Redaksi FMI, Kasat Resnarkoba Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H menyebutkan bahwa pelaku inisial NW (48 Tahun), alamat Dusun Lengkok, Desa Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim.
Dikatakannya, kronologis kejadian bermulai pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 17.00 Wita, Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil dengan ciri – ciri warna putih dengan nomor polisi DR 1309 KF di duga sering membawa nakotika jenis sabu.
“Berdasarkan infomasi itu, kami kemudian memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba melalu pers realase, Rabu (14/7/21)
Kemudian, kata Kasat Narkoba, pada Rabu 14 Juli 2021 pukul 03.00 Wita, tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Lidik bersama anggota opsnal melakukan pembuntutan, tepat dijalan raya gelang-selong dilakukan pencegatan dan penangkapan.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DR 1309 KF,” imbuhnya
Masih kata dia, saat di lakukan pengeledahan badan dan pakaian di temukan 1 buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp. 200.000.
Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan kendaraan dan menemukan 1 buah acu yang di letakan di bawah jok tengah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus besar plastik berisikan bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,60 gram.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku NW mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” kata Kasat Narkoba
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (FMI-001)