LOMBOK TIMURNews

Polisi Temukan Pupuk Bersubsidi Ditimbun, Tersangka Digelandang ke Polres Lotim

×

Polisi Temukan Pupuk Bersubsidi Ditimbun, Tersangka Digelandang ke Polres Lotim

Share this article

Lombok Timur, FMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur meringkus terduga penimbunan pupuk bersubsidi inisial M (52 tahun) alamat Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela pada Rabu 18 Agustus 2021 kemarin.

“Kronologis kejadian bermula dari laporan satgas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lombok Timur terkait dengan adanya perdagangan pupuk bersubsidi Pemerintah tanpa ijin,” kata Kasat Reskrim Muhammad Fajri melalui keterangan tertulisnya, (20/8/21)

Selanjutnya kata dia, sekitar pukul 20.00 Wita Kanit III Satreskrim beserta Anggota dan Satgas KP3 Lotim mendatangi rumah terduga di Kecamatan Pringgasela. Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim menemukan adanya pupuk bersubsidi pemerintah.

Dikatakannya, terduga M tidak terdaftar sebagai produsen, distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi pemerintah di Lombok Timur.

“Barang bukti yang diamankan yakni, 75 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea dan 2 zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA,” ujarnya

Selanjutnya, kata dia pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang di langgar, yakni pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan,” ungkapnya

Kata dia, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *