LOMBOK TIMUR

Kades Tembeng Putik Pecat Sekdes, Mengakui Tindakannya Sudah Benar

×

Kades Tembeng Putik Pecat Sekdes, Mengakui Tindakannya Sudah Benar

Share this article

Lombok Timur, FMI – Kepala Desa Tembeng Putik Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok melakukan pemecatan terhadap Perangkat Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang sudah tertuang dalam peraturan yang ada.

Kepala Desa tersebut, diketahui telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) setempat secara sepihak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur. M. Hairi kepada wartawan mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu ada aksi pemecatan Sekdes oleh Kades Tembeng Putik. Karena pihak Dinas tidak menerima tembusan.

‘’Justru kami mengetahui itu melalui berita yang disebarkan oleh media, sebelumnya tidak ada tembusan juga kepada kami,’’ ceritanya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/9/21) kemarin.

Namun demikian, kata dia secara langsung sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Tembeng Putik. Dan Kades itu mengakui bahwa dirinya memang melakukan pemecatan terhadap Sekertaris Desanya tersebut.

Bahkan, ia (Kades, red) mengangkat Pejabat Sementara (PJS) tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Desa.

“Kades Tembeng Putik tidak menyangkal telah memecat Sekdesnya. Anehnya lagi, ia (Kades, red) mengaku bahwa tindakan ini berani dilakukan sekaligus untuk menguji kekuatan UU Desa,” kata Kadis PMD bercerita kepada wartawan saat dirinya meminta klarifikasi dari Kades.

Lanjut ia mengatakan, Kades yang bergelar Megister Hukum itu menilai bahwa apa yang dilakukan oleh dirinya itu adalah benar dan UU Desa yang keliru. Karena itu, ia ingin menguji UU Desa.

“Kalau mau menguji sebuah UU, harus melalui mekanisme yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menguji UU dengan memecat sekdes, ini kan seolah sekdesnya dijadikan sebagai kelinci percobaan,” katanya kepada wartawan

Lanjut ia menerangkan, mekanisme pemberhentian perangkat desa, secara prosedur birokrasi jika melakukan pelanggaran harus diberikan SP pertama, SP kedua dan lanjut ke SP ketiga. Jika semua sudah dilalui, barulah dilakukan berdasarkan rekomendasi Camat.

“Tidak serta merta, Kepala Desa langsung mengambil keputusan pemecatan secara sepihak,” tegasnya

Untuk itu, Kadis PMD menyatakan tetap menganulir keputusan Kepala Desa Tembeng Putik. Dan kepada Sekdes kami perintakan untuk tetap masuk kerja dan untuk semua administrasi pemerintahan di desa tersebut secara legalitas tetap berada pada Sekdes lama, bukan pada Pjs Sekdes yang diangkat oleh Kades.

Dikatakannya, sekdes yang sudah dipecat telah mengajukan laporan kepada Bupati melalui Dinas PMD. Kemudian kata dia, pihaknya sudah meneruskan laporan tersebut ke Bupati dan saat ini tinggal menunggu jawaban dari Bupati.

“Bisa saja Pak Bupati memberikan sanksi kepada Kades tersebut,’’ ungkapnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *