LOMBOK TIMURNews

Sudah Inkrah, Berikut BB yang Dimusnahkan Kejari Lotim

×

Sudah Inkrah, Berikut BB yang Dimusnahkan Kejari Lotim

Share this article

Lombok Timur, FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 25 kasus yang ditangani sejak bulan Maret hingga Oktober.

Barang bukti yang musnahkan kali ini sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan langsung di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Selong pada Senin (11/10/21) kemarin.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Alfredo Damank kepada awak media menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni diantaranya Narkotika jenis sabu, obat-obatan tanpa izin edar dan uang palsu.

“Narkotika yang dimusnahkan barasal dari 18 kasus narkotika berjenis sabu seberat 55,28 gram beserta peralatan untuk menghisap mulai dari bong hingga korek api,” ujarnya

Lanjut dia, kita juga musnahkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1334 trip atau sebanyak 7.134 butir yang berasal dari 5 kasus baik yang ditangani Kejati NTB maupun Polda NTB.

Selain itu, kata dia, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 43 lembar tidak lepas dari pemusnahan. “Uang palsu yang kami musnahkan ini merupakan kasus temuan di BRI Paokmotong

Masih kata dia, terdapat juga barang bukti handphone yang dimusnahkan. Sementara khusus untuk printer dan laptop yang digunakan mencetak uang palsu serta sepeda motor dari kasus lainnya akan dilelang. “Hasil lelang akan dikembalikan ke Negara,” tegasnya

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri dari parat Kepolisian, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta awak media. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *