NTB

Pelaku Judi Online di Bima Terancam 10 Tahun Penjara

×

Pelaku Judi Online di Bima Terancam 10 Tahun Penjara

Share this article

Kota Bima, FMI – Satuan Reskrim Polres Bima Kota, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menyebutkan bahwa kasus yang di ungkap mulai dari bulan Agustus satu kasus, September 2 kasus dan Oktober 2 kasus.

Didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Syamsuddin dan Kanit Pidum Ipda Franto A Matondang, Kapolres mengatakan identitas pelaku yakni SA (50) IRT asal Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, DN (31) wanita asal Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kemudian tersangka lainnya, ID (46) pria asal Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, RS 26) pemuda asal Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima dan AS (47) Wiraswasta asal Lingkungan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Pelaku resmi disangkakan pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya, Senin (1/11/21) siang saat jumpa wartawan di Mako Polres setempat.

Masih kata dia, dari tangan 5 tersangka diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp 1.301 juta, 5 buah handphone, 4 buah kartu ATM, 8 buah buku rekapan togel, 3 lembar struk deposit dan 3 buah dompet.

Lanjut ia menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas perjudian apapun yang sangat meresahkan seperti perjudian online, perjudian kartu, perjudian sabung ayam dan semacamnya.

”Karena perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri,”saran Kapolres

Apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian Kapolres meminta, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *