Lombok Timur, FMI – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Wilayah Nusa Tenggara Barat (ED WALHI-NTB) Amri Nuryadin, SH memberikan dukungan terhadap kaum tani Kecamatan Sembalun atas perjuangan dan konsistensi mempertahankan tanah seluas 150 Hektare yang dikuasai oleh PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE).
Untuk diketahui, PT SKE mengantongi Ijin baru hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Bulan Maret 2021 melalui Surat Keputusan Nomor : 001/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021, dan Surat Keputusan Nomor: 002/SKHGU/BPN.52.HP/III/2021.
Karena itu, Walhi NTB sangat prihatin atas kebijakan pemerintah yang telah memberikan ijin baru HGU. Menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Akibat penerbitan ijin baru tersebut jelas akan menyebabkan kaum tani kehilangan satu-satunya sumber penghidupannya bersama keluarga,” tegas Amri sapaan karib ketua Walhi NTB, Rabu (12/1)
Lanjut dia menegaskan, kebijakan tersebut jelas akan secara paksa mengusir kaum tani dari lahan yang telah digarap selama 26 tahun yang sudah menjadi sandaran hidupnya sejak ditelantarkan oleh perusahaan.
Selain secara substansial bahwa ijin tersebut akan menghilangkan sumber hidup masyarakat, secara normatif ijin tersebut diterbitkan kembali setelah lama terlantar dan dilakukan tanpa sosialisasi kepada petani yang telah secara turun-temurun menggarapnya.
“Artinya bahwa penerbitan izin tersebut telah melalui prosedur yang cacat. Apalagi lahan tersebut sudah ditelantarkan puluhan tahun, ini membuktikan bahwa PT. SKE tidak sanggup mengelola sejengkal pun lahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut ia mengatakan, jalan tengah yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) sebagai solusi, yakni menetapkan 120 hektare lahan lainnya menjadi tanah objek reforma agraria.
Solusi ini, kata dia, dimana kaum tani yang telah menggarap lahan akan diminta mengosongkan lahan yang telah digarap, kemudian lahan baru yang disediakan seluas 120 hektare akan dibagikan kepada 927 kepala keluarga.
“Ini artinya petani hanya akan mendapatkan rata-rata sekitar 0,12 – 0,13 hektare per-KK. Tentu saja jumlah tersebut tidak akan pernah bisa mencukupi kebutuhan keluarga mereka,” pungkasnya
Bahkan luas lahan tersebut, lanjutnya, sangat timpang jauh dengan luasan hak yang diberkan kepada PT. SKE yang menguasai 150 hektare Sementara 927 kepala keluarga dipaksa bergantung hidup di atas lahan yang sangat sempit.
Masih kata dia, kaum tani selanjutnya akan didorong mengelola lahan tersebut dengan system kemitraan bersama perusahaan, dimana nilai biaya produksi dan harga hasil panen akan ditentukan sepihak oleh perusahaan.
“Akibat seluruh kebijakan tersebut hanya akan kembali menjerat kaum tani menjadi tani miskin dan buruh tani yang melarat,” ujarnya
Atas kenyataan situasi tersebut, WALHI NTB menyampaikan salut dan mendukung penuh perjuangan kaum tani Kecamatan Sembalun untuk terus berjuang mempertahankan haknya atas tanah dan menuntut perlindungan kepada Negara sebagai jaminan pemenuhan haknya secara adil dan berdaulat.
Sementara itu, Harry Sandy yang hadir pada Sangkep Beleq di sembalun pada Sabtu 9 Januari 2022 kemarin menyampaikan, perjuangan atas tanah adalah perjuangan atas hidup dan kedaulatan.
Perampasan tanah berarti perampasan hak hidup dan kedaulatan seseorang, kata dia, berdasarkan azaz pancasila serta prinsip – prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) dan Demokrasi, rakyat harus terus melakukan upaya untuk menyatukan diri, memperkuat konsolidasi dan berjuang bersama melawan perampasan tanah, perampasan sumberdaya, dan setiap bentuk penghisapan dan penindasan terhadap rakyat lainnya.
“Masyarakat Sembalun harus terus berupaya mempertahankan dan memperkuat persatuannya, setahap demi tahap memajukan perjuangannya, hingga hak atas tanah dan kedaulatan produksi utuh dinikmatinya,” tegasnya
WALHI NTB akan terus memberikan dukungan dan berupaya menggalang dan menggerakkan seluruh anggota untuk memberikan dukungan atas perjuangan kaum tani dan masyarakat Sembalun.
Adapun Sangkep Beleq (Rapat Akbar, red) dalam rangka menyikapi penerbitan izin baru yang dikantongi PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) di atas lahan 150 hektare di Kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur digelar pada Sabtu 9 Januari 2022 kemarin.
Sangkep Beleq ini dihadiri oleh ratusan kaum tani dan masyarakat Sembalun yang mempertahankan haknya atas tanah yang sudah digarap sekitar 26 tahun lamanya.
Acara tersebut juga merupakan penegasan sikap petani menolak opsi yang ditawarkan pemerintah sebagai solusi atas konflik petani melawan perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut, Masyarakat Sembalun menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya.
Pertama, cabut HGU PT. SKE yang akan menghancurkan penghidupan petani Sembalun yang menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.
Kedua, menolak tegas skema reforma agraria (dinilai) palsu yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur, yang akan menggusur semua petani terlebih dahulu dengan iming-iming sertifikat.
Ketiga, berikan hak legalisasi aset kepada setiap petani Sembalun yang telah merawat tanah tersebut selama puluhan tahun sesuai Perpres 86/2018.
Keempat, keberadaan PT. SKE tidak berkontribusi bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, kami dengan segenap jiwa dan raga akan mempertahankan tanah tersebut demi masa depan anak cucu. (FMI)