Lombok Timur, FMI – Sebanyak 54 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dipulangkan usai gagal berangkat ke negara – negara di kawasan Timur Tengah.
Dari 54 CPMI ilegal yang dipulangkan tersebut, 13 diantaranya berasal dari kabupaten Lombok Timur (Lotim), rencananya mereka akan diberangkatkan ke negara-negara di kawasan Timur Tengah dan dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga
“Calon Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Timur yang dipulangkan ini berjumlah 13 orang, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Luar Negeri oleh oknum sponsor atau calo ilegal ke Negara Timur Tengah yang statusnya masih moratorium,” ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Usman yang turut mendampingi kepulangan CPMI pada Rabu (12/1) kemarin.
Menurut dia, para calon pekerja migran dipulangkan ke NTB setelah sebelumnya diamankan oleh Satgas Perlindungan PMI Kemenaker RI dalam sidak di salah satu penampungan calon pekerja migran ilegal di Bekasi, Jawa Barat pada 21 Desember 2021
Ketua SBMI Lombok Timur, Usman kepada wartawan menegaskan bahwa saat ini ditengah kondisi Covid-19 semua negara di Timur Tengah masih belum membuka job order penerimaan tenaga kerja atau masih Moratorium.
“Hampir setiap bulan warga Lombok Timur direkrut untuk menjadi pekerja migran secara non prosedural, dan diberangkatkan oleh pihak sponsor ilegal ke negara – negara yang masih moratorium. Ini sama halnya dengan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya
Hal ini lanjutnya akan tetap diadvokasi pihaknya sampai pelaku perdagangan orang ini ditangkap semua. Pihaknya juga akan melaporkan kasus ini, dengan harapan agar masyarakat mendapatkan kemaslahatan.
“Kami akan laporkan oknum sponsor atau calo yang merekrut CPMI ke Aparat penegak hukum (APH), agar oknum calo dan sponsor ini di hukum sesuai undang – undang yang berlaku,” ujarnya sembari ia menyebutkan akan mengumpulkan data – data pendukung lainnya
Kami juga, kata dia, mendorong Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera melimpahkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelakunya segera terungkap.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa membenarkan adanya pemulangan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal NTB sebanyak 54 orang dan 13 orang diantaranya berasal dari Lombok Timur.
“Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Bekasi, didapati sekitar 54 orang yang akan diberangkatkan ke luar Negeri secara non prosedural,” ujarnya
Kasus ini, kata dia, masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Sementara pihaknya saat ini meminta kepada CPMI untuk proaktif melaporkan oknum tekong atau sponsor yang memfasilitasi mereka ke Kepolisian di masing – masing Daerah.
Diakui Abri sapaan karibnya, saat ini BP2MI belum melimpahkan kasus ini ke APH di NTB. Karena masih dalam penanganan Polda Metro Jaya dan pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait oknum tekong yang memberangkatkan mereka.
Lebih lanjut Abri mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan cara menghimbau CPMI untuk proaktif memberikan keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan kordinasi dengan pihak kepolisian guna mengungkap kasus ini.
Dia berharap dengan apa yang akan dilakukan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat menutup ruang operasi oknum sponsor atau tekong yang kerapkali merugikan masyarakat. (FMI)