LOMBOK TIMUR

Kejari Lotim Memulihkan Keuangan Negara dari 2 Orang Terpidana Sebesar Rp. 459.694.972.88

×

Kejari Lotim Memulihkan Keuangan Negara dari 2 Orang Terpidana Sebesar Rp. 459.694.972.88

Share this article

LOMBOK TIMUR – FMI.COM

Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, bertempat di ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lotim berhasil memulihkan Keuangan Negara Cq Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp. 459.694.972.88, yang diperoleh dari 2 (dua) orang terpidana.

Terpidana pertama inisial LIY berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 tanggal 23 Oktober 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 245.958.326,

Terpidana kedua Inisial MI berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88,

Bahwa selain uang pengganti jaksa pengacara negara menerima pembayaran kerugian immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari terpidana MI berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN tanggal 25 April 2015.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, SH, melalui keterangan pers releasenya yang diterima Tim Redaksi Fokus Media Indonesia pada Kamis (20/1)

Menurut keterangannya, uang pengganti sebesar Rp. 459.694.972.88, dari 2 orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong.

“Sedangkan Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000. dari terpidana MI di serahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI,” ujarnya ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *