LOMBOK TIMUR

ADD 7 Desa di Blokir Lantaran Tanah Pecatu, Arsa : Pemda Jangan Korbankan Masyarakat

×

ADD 7 Desa di Blokir Lantaran Tanah Pecatu, Arsa : Pemda Jangan Korbankan Masyarakat

Share this article

LOMBOK TIMUR – FMI.COM

Ketua Umum Gerakan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Gerak NTB), Arsa Ali Umar menanggapi terkait pemblokiran Anggaran Dana Desa (ADD) oleh pemerintah daerah Lombok Timur terhadap tujuh Desa yang enggan memberikan dan menerima pembagian tanah pecatu.

Menurut Wakil ketua DPD Partai Gerindra NTB ini, penyelesaian konflik tanah pecatu tidak boleh dikait – kaitkan dengan pembagian anggaran yang diberikan ke Desa yang akan berdampak ke masyarakat umum.

“Bukankah tanah pecatu adalah asset Desa dan bukan asset Daerah, untuk itu seharusnya di hargai pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah untuk diberikan ke Desa sehingga murni menjadi kewenangan dan Otoritas Desa,” pungkasnya, Kamis (27/1)

Seingat saya kata Aktivis asal Jerowaru itu, syarat pemekaran suatu Desa adalah menandatangani surat pernyataan tidak menuntut aset Desa induk oleh Desa Pemekaran.

Jangan karena soal janji politik terus seenaknya mengatur yang bukan menjadi kewenangan Daerah. Silahkan Daerah atur aset Daerah yang ada, jangan terlalu jauh melakukan intervensi apalagi lansung menjadi tukang bagi tanah pecatu yang bukan menjadi kewenangannya.

“Nggak elok rasanya, hanya karena soal ambisi politik dengan tujuan untuk memenuhi janji politik untuk dieksekusi langsung, malah ADD yang diblokir. Padahal ADD itu dibutuhkan oleh Desa untuk membiayai pelayanan dan pembangunan di Desa,” tutupnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Khairi menyebutkan, terdapat tujuh Desa di Lombok Timur yang di Blokir ADD nya lantaran desa tersebut tidak mengindahkan perintah dari Pemerintah Daerah untuk memberikan dan menerima pembagian tanah pecatu.

“Desa pemekaran yang ngotot enggan menerima sedikit dan Desa induk yang enggan memberikan, maka konsekuensinya, pemerintah menahan ADD nya,” ujarnya dilansir dari GeledekNews.com Kamis (27/1)

Dalam undang – undang dasar pasal 18 sudah jelas menerangkan bahwa tidak boleh ada negara dalam negara. Karena itu ketika Bupati memerintahkan untuk membagi tanah pecatu, maka kepala Desa harus segera membagikan.

” Pemblokiran ADD sampai Desa – Desa yang bermasalah mengindahkan perintah Bupati untuk membagi tanah pecatunya,”ujarnya.

Tujuh Desa yang diblokir ini diantaranya, Desa Pejaring, Desa Sukarara, Desa Rensing, Desa Rensing Raya, Desa Sakra dan Desa Sakra Selatan. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *