LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka inisial TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara, terkait kasus tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan pelabuhan labuhan haji di Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Lotim tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan tersangka TR tidak koperatif lantaran tidak pernah hadir setiap pemanggilan tanpa ada alasan. Sehingga, kata dia tim penyidik bakal melakukan upaya paksa dengan membawa surat perintah terhadap tersangka.
“Nanti kita koordinasi dengan kejaksaan di mana tempat tersangka berada. Apabila tersangka tidak ada di tempat, kita akan terbitkan daftar pencarian orang. Dan kita akan melakukan koordinasi dengan kejagung dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya, Kamis (10/2)
Menurutnya, panggilan pertama sudah dilayangkan oleh pihak kejari lotim, namun tersangka TR tidak memenuhi panggilan tersebut dan hanya diwakilkan oleh penasehat hukum tanpa ada alasan.
“Saat pemanggilan pertama penasihat hukum tersangka yang datang mewakili. TR tidak hadir tanpa ada alasan, penasehat hukumnya hanya menyampaikan tidak bisa di periksa,” tukasnya
Sementara untuk panggilan kedua, kata dia, pihaknya titipkan lewat pengacara, namun tersangka pada panggilan kedua juga tidak datang, bahkan dari pengacara pun tidak ada konfirmasi ke pihak Kejari Lotim. Sedangkan panggilan ketiga sudah dilayangkan kembali, seharusnya pada Rabu kemarin datang namun tersangka masih tidak datang memenuhi panggilan.
“Karena sudah tiga kali kita layangkan pemanggilan namun tersangka satu kalipun tidak pernah datang memenuhi panggilan, dan secara aturan kita akan melakukan upaya paksa,” tegasnya
Langkah lain yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri selong yakni dengan mengajukan permohonan penjegalan kepada kejaksaan tinggi agar tersangka tidak bisa ke luar negeri.
“Kami sudah melakukan permohonan pada Kamis 3 Februari saat tersangka tidak hadir di panggilan ketiga,” ujarnya (FMI)