MATARAM | FMI.COM – Masyarakat dan Pemuda Madapangga yang terhimpun dalam Aliansi Freedom Democracy Institute (FDI) mengecam keras operasi PT. Bunga Raya yang diduga tidak memiliki ijin usaha serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
PT Bunga Raya sejak puluhan tahun telah melakukan aktivitas penggalian bahan mentah di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
“Aktivitas galian tersebut, telah banyak merusak sektor lingkungan dan menjadi ancaman berat bagi keberlangsungan hajat hidup orang banyak di Kecamatan Madapangga,” kata Raihan Al-Afif kepada wartawan fokusmediaindonesia.com, Rabu (9/3)
Akitivis Muda ini menegaskan, masyarakat asli Madapangga merasa terganggu terkait dengan aktivitas PT tersebut, mulai dari pencemaran udara, kerusakan jalan raya, serta banyaknya debu di jalanan akibat lalu lalang kendaraan proyek.
Operasi PT. Bunga Raya begitu banyak menimbulkan kerugian serta dampak kerusakan besar akibat galian yang tidak memperhatikan AMDAL. “Proses operasi Pihak PT benar- benar tidak memperhatikan dampak lingkungan serta banyak melanggar etika lingkungan,” ujarnya
Dilain hal, kata Afif, operasi PT. Bunga Raya diduga kuat tidak memiliki ijin operasi penggalian dari Dinas terkait (ilegal, red), hanya melalui perangkat Desa. Karena itu, dampak yang paling besar dari operasi PT. Bunga Raya ini adalah di sektor kesehatan, banyak masyarakat Madapangga yang terkena ASMAH akibat debu dan polusi .
Selain itu, pihaknya juga menduga PT. Bunga Raya tidak melalukan kordinasi ijin penggalian bahan mentah (Galian C) kepada Dinas LHK Kabupaten Bima (Bukan ijin relokasi sungai).
“Operasi PT ini harus benar- benar diperhatikan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bima, jangan sampai pihak PT dan DLH sama-sama mengambil keuntungan dari operasi PT Bunga Raya” kata dia, kemudian meminta DPMPTSP Kabupaten Bima segera melakukan Crosh Cek terkait dengan Izin usaha PT Bunga Raya. (FMI)