LOMBOK TIMUR | FMI – Konsorsium Aktivis Lombok Timur mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas dugaan penimbunan LPG subsidi yang ditemukan dalam sidak pemerintah daerah di sebuah kandang ayam yang diduga milik oknum anggota dewan.
Desakan itu mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan tumpukan tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar di lokasi usaha tersebut.
Koordinator Konsorsium Aktivis Lombok Timur, Yuza, menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena berpotensi menjadi penyebab kelangkaan LPG subsidi di tengah masyarakat. Menurutnya, penggunaan LPG 3 kilogram untuk usaha skala besar bertentangan dengan ketentuan distribusi subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
“Kami mendesak APH segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan LPG subsidi, maka harus ada penetapan tersangka hingga penangkapan. Status sebagai anggota dewan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” tegas Yuza, Sabtu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram menegaskan LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan untuk usaha skala besar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Konsorsium Aktivis Lombok Timur juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan hasil sidak yang dilakukan serta menelusuri rantai distribusi LPG subsidi hingga ke pangkalan. Mereka menilai praktik penimbunan atau penggunaan tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kilogram.
“APH harus bertindak cepat dan profesional. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberi efek jera sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tutup Yuza.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari APH maupun oknum anggota dewan yang diduga terkait temuan tersebut.***













