HUKRIMMATARAM

Polisi Amankan 11 Orang Pelaku Narkoba di Mataram

×

Polisi Amankan 11 Orang Pelaku Narkoba di Mataram

Share this article


MATARAM | FMI.COM – Sebelas orang pelaku Narkoba beserta 21 gram Sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu bersamaan.

TKP pertama di lingkungan Gerung Apit Aiq kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Polisi mengamankan 8 orang terduga menguasai serta mengkonsumsi Narkoba, pada Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 16:30 Wita.


Kemudian berdasarkan keterangan dari terduga, tim Resnarkoba Polresta Mataram 1 jam kemudian kembali mengamankan 3 orang yang berkaitan dengan terduga sebelumnya.

TKP kedua berada di lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram setelah

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat diwawancarai usai penangkapan berlangsung.

Berdasarkan keterangannya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja dilakukan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Keterangan warga setempat, kata dia di wilayah (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis Sabu.

Mendalami imformasi tersebut, kata Kasat, tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran dari imformasi yang diterima.

Maka dari hasil penyelidikan tim kami, lanjut Yogi, barulah dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga untuk selanjutnya diamankan guna melakukan proses lebih lanjut di Mapolresta Mataram.

Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa Sabu seberat 21 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang pendukung lainnya seperti plastik clip bening, sejumlah uang tunai serta kendaraan berupa sepeda motor milik salah satu terduga.

Delapan tersangka yang diamankan dahulu masing-masing LW, (46), S (45), AJ (26), M (58), MG (53), F (40), AHA (19) serta MJ (23).

Kemudian dilokasi berikutnya tiga orang diamankan masing-masing H (44), DA (24) serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Saat ini BB dan semua terduga telah berada dan diamankan di rutan Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *