HUKRIM

Tim URC Polresta Mataram Bekuk Pencuri Laptop Mahasiswa di Karang Pule

×

Tim URC Polresta Mataram Bekuk Pencuri Laptop Mahasiswa di Karang Pule

Share this article

MATARAM | FMI – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kehilangan laptop di kamar kosnya, wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa pembobolan kamar kos terjadi pada 26 Mei 2026  Korban baru menyadari laptopnya hilang saat hendak kuliah daring melalui aplikasi Zoom pada 2 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan petunjuk di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram AKP I Made Dharma membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (5/6/2026).

“Benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga berinisial RK yang diduga melakukan pencurian laptop di salah satu kos-kosan di wilayah Karang Pule,” ungkapnya.

Terduga pelaku RK (22) warga Kabupaten Dompu, diamankan di wilayah Kota Mataram sekitar pukul 11.00 WITA tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, RK mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kunci kamar yang disimpan di atas meteran listrik depan kamar kos.

Saat kejadian, korban sedang berada di Kabupaten Sumbawa sehingga kamar dalam keadaan kosong. Laptop korban disimpan di dalam lemari yang tidak terkunci.

“Korban baru melaporkan kejadian ke Polresta Mataram setelah mencari dan menanyakan ke penghuni kos lain namun tidak membuahkan hasil,” ujar Dharma

Saat ini, RK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, agar lebih berhati-hati menyimpan kunci kamar dan barang berharga guna menghindari tindak kejahatan serupa.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *