LOMBOK TIMUR | FMI – Unit Reaksi Cepat URC Polres Lombok Timur meringkus 2 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal, red) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Keruak, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan berdasar Laporan Polisi LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sakra Barat/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 29 Mei 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 Wita di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.
Kejadian itu dilaporkan Lailati Sururi (44), warga Dusun Rensing Bat. Ia melaporkan aksi begal yang menimpa anaknya Lady Syafhira Eldiyana.
Kronologisnya, bermula saat korban bersama temannya izin membeli jamur enoki ke Desa Sepit. Saat pulang melintas depan Indomaret, 2 orang berboncengan motor Honda Beat Street datang dari belakang dan merampas HP Redmi 13 warna cream dari box depan motor korban.
Korban panik dan berteriak minta tolong sambil mengejar. Di depan Masjid Desa Rensing Bat, warga mengamankan sepeda motor pelaku, tapi orangnya kabur. Korban rugi Rp1.500.000.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan tim opsnal langsung bergerak setelah laporan masuk.
“Berawal dari laporan tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan kurang dalam waktu 1×24 jam tim mendapatkan informasi terkait identitas serta keberadaan pelaku yang termonitor sedang berada di rumahnya di Desa Keruak. Tim langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan RK tanpa perlawanan,” ujar Arie.
Dari hasil introgasi, RK, 24, mengaku beraksi bersama RRSP, 22, warga Desa Dane Rasa. Tim kemudian ke rumah RRSP dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku. “Barang bukti hasil kejahatan tidak ditemukan karena terjatuh saat pelaku melarikan diri,” kata Arie.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sakra Barat untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***













