LOMBOK TIMUR | FMI – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur melalui tim opsnal berhasil membekuk terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 Wita.
Terduga pelaku seorang pria paruh baya berusia 56 tahun berinisial AK. Ia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Lombok Timur pada hari yang sama pukul 17.00 Wita. Laporan teregister LP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar menjelaskan, peristiwa terjadi Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan raya wilayah Desa Perian, Kecamatan Montong Gading.
Korban inisial RIP merupakan siswi sekolah dasar (SD). Peristiwa itu terjadi saat RIP dalam perjalan pulang sekolah dengan berjalan kaki. Tiba-tiba ia dicegat pelaku AK. Dengan modus mengancam menggunakan sabit, pelaku menarik korban ke area pemakaman.
“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Iptu Arie.
Usai kejadian, jelasnya, korban berhasil melarikan diri dan melapor ke orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan pukul 17.00 Wita, polisi langsung bergerak. Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal Polres Lotim dan Unit Reskrim Polsek Montong Gading menangkap AK di rumahnya.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ***













