HUKRIM

4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lotim Akhirnya Ditangkap

×

4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Lotim Akhirnya Ditangkap

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel. Pelaku berinisial AN (38) warga Kecamatan Aikmel. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VI/2026/SPKT/Polsek Aikmel/Polres Lotim tanggal 15 Juni 2026.

Peristiwa terjadi Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban bernama Nurhayati (61) warga Dusun Cepak Daya, Desa Aikmel.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu yang hanya dikunci gerendel. Setelah masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang diletakkan di atas meja.

Selanjutnya pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2009 yang terparkir di halaman rumah korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan, AN ditangkap di rumahnya di Dusun Gelumpang tanpa perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DR 3126 KW.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *