HUKRIM

Buron Bertahun-tahun, Pelaku Curas HP di Sakra Timur Ditangkap di Jerowaru

×

Buron Bertahun-tahun, Pelaku Curas HP di Sakra Timur Ditangkap di Jerowaru

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Rabu (17/6/2026) pukul 00.30 Wita.

Pelaku berinisial SH alias Cung (24) warga Desq Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/332/IX/2021/SPKT/Polres Lotim tanggal 29 Agustus 2021.

Kasus ini terjadi Minggu, 29 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 Wita. Korban, pelajar laki-laki berusia 13 tahun, bersama dua temannya sedang duduk di Dusun Selayar, Desa Gelanggang.

Tiba-tiba tiga orang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku turun dan menodongkan pisau ke leher korban. Para pelaku kemudian merampas dua unit telepon genggam milik korban dan temannya.

Dua ponsel yang diambil adalah satu unit Vivo warna biru dan satu unit Samsung J1 warna putih. Total kerugian korban sekitar Rp1.800.000. Para pelaku kemudian kabur ke arah Timur menuju Keruak.

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan, SH alias Cung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, bersama barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang disita, kata dia, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 bilah parang, 1 unit HP Samsung J1, dan 1 unit HP Vivo milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *