HUKRIM

Polres Lotim Tangkap 2 Pelaku Curas di Pringgabaya

×

Polres Lotim Tangkap 2 Pelaku Curas di Pringgabaya

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Operasi Jaran Rinjani 2026 Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kedua pelaku berinisial ALMD (24) dan AH (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Suwela dan ditangkap dirumahnya masing-masing. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VI/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim tanggal 18 Juni 2026.

Peristiwa terjadi Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di Menanga Baris, Kecamatan Pringgabaya. Korban bernama Ayuni (30) asal Kabupaten Sumbawa.

Saat pulang dari Pantai Ketapang, korban merasa diikuti oleh pelaku. Di tikungan setelah lapangan sepak bola Pringgabaya, korban disalip dan dihentikan. Korban mencoba menghindar, namun tangannya ditarik hingga terjatuh ke selokan.

Pelaku kemudian mengejar korban yang lari ke sawah, mendorong punggung korban hingga terjatuh, dan mencekik leher korban. Setelah itu pelaku mengambil ponsel dan barang korban lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000. Barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024, satu unit ponsel merek Itel A70, dompet, STNK, KTP, ATM, kunci rumah, anting emas 4,5 gram, dan uang tunai Rp650.000.

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, dan satu unit ponsel merek Itel A70 warna gold.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *