LOMBOK TIMUR | FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan yang dimaksud yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.
Rapat Paripurna IX masa sidang II rapat ke-4 berlangsung di rupatama gedung dewan setempat, nampak di hadiri Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya.
Perwakilan gabungan komisi DPRD, Saeful Bahri dalam laporannya menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Regulasi ini hadir sebagai bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat di Lombok Timur,” ujarnya
Perda ini, kata dia, diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi komunitas adat setempat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.
“Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Kepariwisataan yang lebih baik, yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sebelum ditetapkan, kata dia, kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan intensif dan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi dari kedua aturan tersebut dinyatakan tetap utuh.
Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap dua raperda yang ditetapkan. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada legislatif karena telah menginisiasi hingga mengharmonisasikan kedua aturan tersebut.
“Langkah ini merupakan respons nyata atas kebutuhan regulasi di tengah masyarakat yang dinamis,” ujar Wabup.
Ditekankan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat adalah amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi sebagai filter budaya.
“Dalam masyarakat adat, kitapun bisa menggali ketinggian budi dan pekerti yang sesuai dengan adat-istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang sudah tak terbendung seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masif,” katanya
Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, diharapkan aturan ini menjadi panduan (guideline) bagi para pelaku industri wisata di Lombok Timur. Tujuannya adalah membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan daya saing pariwisata dan mengangkat kearifan lokal, serta, membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Penetapan kedua Perda ini diyakini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Namun, diingatkannya bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pengawalan dan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat.
Menutup pidatonya, Wabup mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan sinergi dalam membangun daerah. “Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.***













