LOMBOK TIMUR | FMI – Alokasi anggaran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lombok Timur dalam dua tahun terakhir tergolong cukup besar. Bahkan yang terbaru, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp30 Miliar untuk bantuan paket sembako.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka dalam kurun waktu yang relatif singkat hampir Rp100 miliar anggaran publik telah dialokasikan untuk berbagai program bantuan sosial di Lombok Timur.
Besarnya anggaran tersebut tentu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak kondisi ekonomi.
Namun di sisi lain, penggunaan anggaran yang cukup besar juga memerlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Dalam berbagai kesempatan, masih muncul keluhan dari sebagian masyarakat terkait ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Dalam rangka menampung laporan terkait dugaan masalah dalam penyaluran bansos, Yustia Mukmin bersama aktivis lainya membentuk Aliansi Rakyat Kawal Bansos Lombok Timur.
Aliansi ini membuka posko pengaduan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi serta memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerimanya.
Koordinator Aliansi Rakyat Kawal Bansos Lombok Timur, Yustia Mukmin, SH, mengatakan posko tersebut dibentuk untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan berbagai persoalan terkait program bantuan sosial.
“Posko ini kami buka agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan bansos, bantuan yang tidak tepat sasaran, atau warga miskin yang belum menerima bantuan,” ujar sosok yang akrab disapa Yuza itu.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir masih muncul keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial, terutama mengenai pendataan penerima dan ketepatan sasaran bantuan. Karena itu, melalui posko pengaduan ini pihaknya berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan adil.
Aliansi Rakyat Kawal Bansos Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran bantuan sosial yang bersumber dari dana publik. “Bansos adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu harus dipastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” kata Yustia.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan Aliansi Rakyat Kawal Bansos Lombok Timur melalui nomor 0878-1885-2467 (Yuza).
Aliansi tersebut berharap kehadiran posko pengaduan ini dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal program bantuan sosial agar berjalan secara transparan dan akuntabel.***













