LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mendapat perhatian Pemerintah Pusat. Lombok Timur masuk nominasi kabupaten berprestasi di bidang Entrepreneur Government melalui skema Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) Tahun 2026.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti penilaian daring oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Senin kemarin.
Di hadapan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni dan jajaran, Bupati memaparkan strategi dan inovasi Pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi itu mencakup optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Barang Milik Daerah (BMD), corporate social responsibility (CSR), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bupati menyebut PAD Lombok Timur tahun 2025 mencapai Rp556 miliar. Capaian itu didorong penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDAH) Terintegrasi, QRIS dinamis, dan kerja sama dengan e-commerce.
“Untuk 2026, Pemda menargetkan 100 persen pajak nontunai, 100 persen desa aktif digital, 95 persen wajib pajak menggunakan kanal digital, dashboard pemantauan real time dan realisasi PAD minimal 100 persen,” ujarnya.
Terkait BUMD, Bupati menegaskan orientasi tidak hanya laba. Enam BUMD Lotim juga menyediakan layanan publik yang tidak terjangkau swasta, seperti air bersih, pupuk subsidi, dan pembiayaan UMKM.
Dari aspek BLUD, kata dia, transformasi RSUD dan puskesmas menjadi BLUD disebut sebagai terobosan strategis. Skema BLUD memberi fleksibilitas keuangan sehingga fasilitas kesehatan dapat menerapkan praktik bisnis sehat untuk meningkatkan layanan tanpa mengutamakan keuntungan.
Untuk pengelolaan BMD, Bupati menjelaskan dilakukan melalui penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Salah satunya, pengoperasian BMD oleh pihak lain dengan skema bagi hasil 40 persen untuk daerah dan 60 persen untuk pihak lain. “Hasilnya berkontribusi pada pendapatan daerah,” pungkasnya
Bupati juga memaparkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk penerangan jalan. Skema ini dipilih karena keterbatasan anggaran, masih adanya black spot area yang mengancam keselamatan pengguna jalan, dan kebutuhan percepatan layanan.
Tim penilai tidak hanya dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, tetapi juga Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Ditjen Otonomi Daerah. Pemenang akan ditetapkan berdasarkan wilayah.***













