LOMBOK TIMUR

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkara Perdata Biasa, Bukan Korupsi

×

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkara Perdata Biasa, Bukan Korupsi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Mantan Bupati Lombok Timur, Dr. Ali Bin Dachlan, mengkritik pemborgolan terhadap H. Moh. Suhaili Fadil Tohir yang akrab disapa Abah Uhel. Menurutnya, perkara Abah Uhel hanya utang-piutang, bukan korupsi.

“Baru-baru ini, saudaraku Abah Uhel tampak diborgol, dalam keadaan damai. Perkaranya hanya soal utang-piutang yang belum lunas saja, perkara perdata biasa, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tulis Ali BD dalam akum media sosial pribadinya, Minggu, 10 Mei 2026.

Ali BD menyebut borgol biasanya untuk penjahat berbahaya seperti pembunuh bayaran atau residivis kambuhan yang dikhawatirkan mencederai petugas atau melarikan diri.

Ia menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur perihal borgol. Ketentuan itu dibuat sendiri oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam standar operasional prosedur (SOP).

“Borgol boleh-boleh saja, tetapi tidak harus dilakukan. Artinya, bagi tahanan yang tidak berbahaya, borgol hanya aksesori agar terlihat sempurna,” tulisnya.

Ali BD membandingkan dengan beberapa negara yang lebih fokus pada hukuman berat daripada borgol, seperti hukuman mati bagi koruptor pejabat negara dan pembunuh berdarah dingin.

Sebelumnya di beritakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi mengeksekusi Abah Uhel mantan Bupati Lombok Tengah, ke Rumah Tahanan Negara Praya, Kamis 7 Mei 2026.

Eksekusi pidana badan itu dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

“Alhamdulillah, proses eksekusi di lapangan berjalan sangat lancar dan kondusif. Terpidana bersikap kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dalam keterangan pers, Kamis 7 Mei 2026.

Kajari Loteng menegaskan, eksekusi ini bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *