LOMBOK TIMUR

Mantan Bupati Lotim Dukung Percepatan Pengakuan Tanah Ulayat Sembalun

×

Mantan Bupati Lotim Dukung Percepatan Pengakuan Tanah Ulayat Sembalun

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Mantan Bupati Lombok Timur dua periode Dr. Ali Bin Dachlan mendukung rencana Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menetapkan tanah ulayat di Kabupaten Lombok Timur, khususnya di areal Sembalun. Ia menilai langkah itu bagus dan harus dipercepat.

“Bagus, harus dipercepat. Itu persyaratan berdasarkan undang-undang. Kepala daerah terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengakuan. Itu yang pertama dilakukan. Jadi, kalau sudah ada pengakuan kepala daerah terhadap tanah ulayat, itu bisa dilanjutkan, bisa disertifikasi dan sebagainya. Bagus,” kata Ali BD, Sabtu (30/5/2026)

Ia mencontohkan tanah ulayat yang sudah diakui di Desa Sapit. Menurutnya, pemerintah desa setempat telah memiliki putusan Bupati terkait pengakuan mata air dan lingkungan di sekitarnya.

“Contoh tanah ulayat yang sudah diakui di Desa Sapit. Itu mata air dengan lingkungannya. Itu sudah ada putusan Bupati, bisa ditiru. Dicari dokumennya, itu untuk tanah-tanah adat di Desa Sembalun Lawang dan Sembalun Bumbung bisa dipakai,” katanya.

Ali BD menegaskan dukungan terhadap program tersebut karena sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Harus, karena itu bunyi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *