Nasional

1.047 Narapidana dan 5 Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak, 6 Orang Langsung Bebas

×

1.047 Narapidana dan 5 Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak, 6 Orang Langsung Bebas

Share this article

JAKARTA | FMI – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dari jumlah tersebut, 1.047 Narapidana menerima RK Waisak. Terdiri atas 1.041 orang penerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 6 orang penerima RK II atau langsung bebas. Sementara 5 Anak Binaan menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menimipas Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus merupakan pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.,” ujar Menimpas.

Menimipas berharap remisi menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan bersiap kembali berintegrasi secara sehat serta produktif di masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 berdampak pada efisiensi anggaran negara.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 menghemat anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Rinciannya 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana. Sementara Anak dan Anak Binaan berjumlah 1.663 orang per 22 Mei 2026, terdiri atas 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap Narapidana dan Anak Binaan semakin termotivasi memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *