HUKRIMMATARAMNews

Dulu Sempat Direhab, Sekarang Dibekuk Karena Miliki Sabu 1,32 Gram

×

Dulu Sempat Direhab, Sekarang Dibekuk Karena Miliki Sabu 1,32 Gram

Share this article


Mataram, FMI – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial DH (40 tahun) dan MA (30 tahun). Keduanya adalah warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kedua pria ini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Kombes Pol. Heri Wahyudi, “kita amankan dua orang. Keduanya diduga mengedarkan Narkotika jenis.”

Penangkapan keduanya cukup alot. Karena, dua hari petugas melakukan pengintaian, sambung Heri. Dimulai hari Jumat tanggal 19 Februari 2021, setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan. Lanjut Heri, Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah DH.

“Hasilnya, DH menguasai Narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram,” jelas Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi, Rabu (24/02/2021).

Tidak hanya mengamankan DH, sambungnya, petugas juga mengamankan MA, yang tidak lain rekan DH. Keduanya diamankan, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ pungkasnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, kata Heri. Di antaranya, satu set alat konsumsi sabu, dua buah handphone dan uang tunai Rp. 830 ribu yang diduga hasil pengedaran.

Kedua pelaku disebut petugas diduga kuat sebagai pengedar. Karena, pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. Ini asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat.

Kedua pelaku dipastikan bukan residivis. Namun, sebelumnya mereka sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan Narkotika.

“Sebelumnya, kedua orang ini pernah di rehabilitasi. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ tuturnya.

Karena perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *