Lombok Timur, FMI – Tujuh pelaku perjudian Domino jenis Qiu-Qiu di Dusun Dasan Tapen, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, berhasil diringkus tim Puma Polres Lombok Timur pada Kamis 22 Juli 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri kepada wartawan melalui siaran tertulisnya mengatakan bahwa satu dari tujuh pelaku adalah pemilik rumah.
Dikatakannya, para pelaku melangsungkan judi kartu Domino jenis Qiu-Qiu dengan taruhan awal Rp. 5.000. Sehingga kata dia, pemain yang menang akan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai minimal Rp. 35.000.000 dalam tiap putaran dari pemain yang kalah.
“Sementara pemilik rumah meminta uang sewa sebesar Rp. 300.000 dalam tiap putaran saat diadakan perjudian tersebut,” ungkapnya (24/7/21)
Inisial Tujuh pelaku masing-masing diantaranya, AB (43 tahun) laki-laki asal Dusun Dasan Tapen , Desa Lenek Pesiraman. Pelaku kedua yakni A (39 Tahun) laki-laki dari wilayah yang sama dengan AB. Selanjutnya adalah SR (35 tahun) laki-laki dari Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.
Kemudian pelaku selanjutnya yakni H (37 Tahun) laki-laki asal Dusun Gubuk Puntik, Desa. Suralaga, Kecamatan Suralaga. Selanjutnya adalah AB (25 Tahun) laki-laki berasal dari wilayah yang sama dengan H. Yang ke-enam adalah AJ (23 Tahun) laki-laki asal Dusun Dasan Tembeng, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek.
“Yang terakhir adalah adalah pemilik rumah inisial P (20 Tahun),” tambahnya, seraya menjelaskan bahwa para pelaku tiu ditangkap beserta barang bukti saat melakukan judi Kartu Domino jenis QIU-QIU tersebut.
Saat ini, kata M. Fajri, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (FMI-001)