LOMBOK TIMUR

Dituding Tak Taat Pajak, Kepala Bapenda Lotim Klarifikasi Soal Vila di Sembalun

×

Dituding Tak Taat Pajak, Kepala Bapenda Lotim Klarifikasi Soal Vila di Sembalun

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan vila oleh oknum pejabat penagih pajak yang disebut tidak taat pajak.

Melalui pesan yang diterima fokusmediaindonesia.id, Kamis (16/4/2026), Muksin menjelaskan bahwa tanah di Sembalun yang disorot aktivis hanya digunakan sebagai tempat singgah, bukan objek sewa, dan tidak dipasangi plang usaha.

“Tanah di Sembalun itu hanya tempat singgah saja, tidak ada penyewaan dan tidak ada pasang plang juga. Kalau PBB-nya harus rutin dibayar setiap tahun, Dinda,” kata Muksin.

Ia juga melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 atas nama R. Supini dengan nilai tagihan Rp51.514.

Pembayaran dilakukan pada 10 Februari 2026 melalui Bank NTB Syariah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 5203170002045003002026, atas objek di OR Berabas, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

Muksin menyebut tanah tersebut merupakan milik istrinya yang dibeli dari hasil usaha pada 2014. “Tanah tersebut punya nyonya, hasil usahanya. Dia beli tahun 2014,” lanjutnya.

Sebelumnya, Konsorsium Aktivis Lombok Timur menyoroti dugaan adanya oknum pejabat penagih pajak yang memiliki vila di Sembalun tetapi diduga tidak patuh pajak. Aktivis meminta Bapenda, Inspektorat, dan APH mengaudit aset pejabat daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *