MATARAM | FMI – Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) menggelar diskusi di wilayah hukum Polda NTB, Rabu (22/4/2026). Kegiatan berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Mataram.
Diskusi digelar untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Humas Polri yang diwakili Kepala Biro PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro. Hadir Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, pejabat utama Polda NTB, para Kepala Seksi Humas Polres, PPID satuan kerja, serta personel Bidang Humas Polda NTB.
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB Dr. H. Asanul Halik.
Dalam paparannya, Kepala Diskominfotik NTB Dr. H. Asanul Halik menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik yang harus dilaksanakan secara konsisten dan profesional.
Ia menyoroti pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola dan melayani informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi NTB Sahnam menyampaikan keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap kinerja institusi.
Ia menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, serta evaluasi keterbukaan informasi melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-Monev).
Tim Divisi Humas Mabes Polri yang hadir dipimpin Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K. Turut hadir Kabid Humas Polda NTB serta para Kasi dan personel Humas Polres se-NTB.***













