LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama aparat penegak hukum (APH) musnahkan ratusan liter Minuman Keras (Miras) berbagai merek di Hutan Kota Selong, Jumat (17/4/2026).
Miras tersebut merupakan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP bersama APH selama Ramadan hingga jelang Idulfitri 1447 H, di sejumlah kafe, warung, dan tempat hiburan malam di wilayah Lombok Timur.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang telah digali, kemudian dilindas menggunakan alat berat.
Proses pemusnahan barang bukti miras disaksikan Kasat Pol-PP, pihak Polres Lombok Timur, Dandim 1615, Kajari Selong, Pengadilan Negeri Selong, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, total miras yang dimusnahkan mencapai 372 liter dengan berbagai jenis dan merek. Miras tersebut merupakan barang bukti hasil razia di sejumlah kafe, warung, dan tempat hiburan malam di wilayah Lombok Timur.
“Miras ini kami sita dari beberapa lokasi yang kedapatan menjual tanpa izin. Ini bentuk ketegasan pemerintah dan aparat bahwa Lombok Timur tidak memberi ruang bagi peredaran miras,” kata Salmun Rahman.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan miras menjadi komitmen bersama demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda.
“Kita tidak ingin Lombok Timur rusak karena miras. Penegakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Saya minta Satpol PP dan aparat tidak ragu menindak,” tegasnya.
Salmun Rahman menambahkan, pihaknya mendorong edukasi bahaya miras di sekolah dan lingkungan masyarakat agar pencegahan berjalan dari hulu.***













