LOMBOK TIMUR

Langgar Disiplin, Kasi Pelayanan Montong Belae Dinonaktifkan Sementara

×

Langgar Disiplin, Kasi Pelayanan Montong Belae Dinonaktifkan Sementara

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Kepala Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, resmi memberhentikan sementara Ratnadi dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.

Keputusan itu tertuang dalam surat Kepala Desa Nomor 141/04/Ds.MTB/2026.

Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk menindaklanjuti tiga surat peringatan pelanggaran disiplin yang dilayangkan sejak 2022 hingga 2026.

Dalam konsideran, Kades Montong Belae menyebut dasar pemberhentian adalah Surat Peringatan (SP) Pertama Nomor 330/60/Ds.MTB/2022 tanggal 28 September 2022, SP Kedua Nomor 330/05/Ds.MTB/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dan SP Ketiga Nomor 330/01/Ds.MTB/2026 tanggal 25 Maret 2026.

“Setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Keruak, maka sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf d maka dipandang perlu untuk memberhentikan sementara saudara Ratnadi dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Desa Montong Belae,” bunyi SK tersebut.

SK Kades mengacu pada Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sesuai Pasal 21 Perbup Nomor 6 Tahun 2018, pemberhentian sementara dilakukan apabila perangkat desa melanggar larangan dan sudah diberi peringatan tertulis. Status Ratnadi belum diberhentikan tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ratnadi, terkait substansi pelanggaran disiplin yang dituduhkan. Redaksi memberi ruang hak jawab.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *