HUKRIM

Polres Lotim Tangkap 2 Terduga Pencuri iPhone 16 dan Laptop

×

Polres Lotim Tangkap 2 Terduga Pencuri iPhone 16 dan Laptop

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap dua terduga pelaku pencurian, Selasa, 28 April 2026. Kedua terduga pelaku yakni inisial SW 40 tahun dan S 51 tahun. Keduanya warga Desa Semaya, Kecamatan Sikur.

“Pelaku kami tangkap di rumah masing-masing yang beralamat di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres Lombok Timur Polda Nusa Tenggara Barat, tertanggal 28 April 2026.

Korban Husnul Khotimah 32 tahun, warga Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra. Kejadian diduga berlangsung Selasa, 28 November 2025. Saat itu korban bangun tidur dan hendak mencari handphone yang dicas semalam, namun iPhone 16, OPPO Reno 4F, dan laptop Thinkpad sudah tidak ada di tempatnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,00,” bunyi laporan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1 unit HP Android merek OPPO sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan untuk barang bukti lainnya yang telah dijual oleh para pelaku dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Arie Kusnandar.

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku masuk ke rumah saat korban tidur. Handphone korban sedang dicas dan laptop berada di dalam kamar.

Polres Lombok Timur mengimbau warga mengunci pintu dan jendela saat tidur serta tidak mengecas handphone di tempat terbuka.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *